SINJAI, TT – Pada Selasa (27/8/2024), Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat struktur regulasi daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Ranperda yang dibahas mencakup Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045, serta Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).
Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, menekankan pentingnya dua Ranperda dari Pemkab Sinjai untuk memenuhi kebutuhan perkembangan birokrasi dan akuntabilitas. “Ranperda ini vital untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintahan daerah,” ujar Fahsul Falah.
Fahsul Falah juga memberi apresiasi terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang PAUD-HI. Ia berharap proses pembahasan akan memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan regulasi. “Kami mengajak semua pihak untuk aktif dalam proses ini agar setiap regulasi dapat diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, menjelaskan bahwa ketiga Ranperda telah melalui kajian akademis, konsultasi publik, dan koordinasi dengan lembaga terkait. “Tahapan selanjutnya di DPRD adalah menyatukan pandangan anggota untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Forkopimda, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan yang mengikuti melalui sambungan virtual Zoom.
Penulis : Supriadi Buraerah.