SULTRA, – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra sukses menggagalkan upaya penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA, dua nelayan, SA (43) dan NA (42) dari Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, ditangkap bersama barang bukti.
Dalam operasi diam-diam, petugas menemukan bahan peledak di rumah dan perahu pelaku. Mereka merakit bahan peledak sendiri dari pupuk, bensin, dan bahan kimia yang umum. Rencana mereka adalah menggunakan handak tersebut untuk menangkap ikan secara massal di perairan tersebut.
Barang bukti yang disita termasuk 5 bom ikan siap pakai, 4 botol bahan peledak dalam proses pembuatan, 2 botol bensin campur bahan peledak, 2 detonator, dan 2 paket korek api.
Dihubungi Target Tuntas melalui Humas Polda Sultra, (28/8/2024), Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H., menegaskan, “Tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Kami akan menuntut mereka berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.”kuncinya. (*)