Bulukumba, Target Tuntas, – Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komandon (GISK), Andi Riyal, kembali ungkit Persoalan dugaan salah Eksekusi tanah yang dialami masyarakat di Bulukumba. Kamis (30/8/2024). Untuk itu Ia berharap Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk oleh Polri dapat segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan warga setempat.
“Kami menduga ada banyak masyarakat yang menjadi korban dugaan afiliasi mafia tanah, terutama ketika sertifikat hak milik yang mereka pegang, yang sah dan berkekuatan hukum, ternyata tidak diakui dalam proses peradilan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat sertifikat tersebut kalah dengan pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam perkara perdata di pengadilan,” ujar Andi Riyal.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan eksekusi lahan di Bulukumba. “Kami melihat adanya dugaan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak selalu sejalan dengan putusan pengadilan, terutama terkait batas, luas, dan letak lokasi. Hal ini memicu pertanyaan apakah eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Andi Riyal menjelaskan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 242 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. “Terdapat indikasi bahwa keterangan yang diberikan oleh penggugat dan saksi mungkin melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 242 Ayat 1 KUHP, yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagai hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. “Pemalsuan surat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Oleh karena itu, dugaan ini perlu ditelusuri secara mendalam untuk melindungi hak-hak masyarakat yang sah,” tambahnya.
Andi Riyal berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kasus-kasus ini guna menjamin keadilan bagi seluruh warga Bulukumba. “Kami sangat berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari upaya-upaya perampasan hak yang tidak sah,”imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2023, Andi Riyal telah melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI), di Jakarta.
Andi Riyal berharap BAWAS MA RI lebih serius menangani polemik dugaan salah eksekusi lahan di Dusun Pattiroang dan Dusun Pabbentegan, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. “Lahan dan bangunan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dinilai menyimpan kejanggalan, pada 2023,”katanya.
Andi Riyal, meminta Kepala BAWAS MARI, Sugiyanto, untuk memeriksa Ketua PN Bulukumba dan turun langsung ke lokasi eksekusi. “Kami berharap BAWAS MARI bertindak tegas agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar Riyal.
Riyal juga mengungkapkan harapan masyarakat agar Sugiyanto membawa keadilan, terutama setelah melihat lahan dan bangunan rata dengan tanah.
Riyal menyoroti kejanggalan bahwa eksekusi lahan seluas 16 are di Dusun Pabbentengan diduga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang seharusnya mencakup 73 are.
Selain itu, eksekusi dua unit rumah di Dusun Pattiroang diduga tidak sesuai dengan putusan yang menyebutkan Dusun Batu Lohe sebagai lokasi.
Bahkan Andi Riyal juga telah melaporkan kasus ini ke pihak Polri. “Sudah dilaporkan sejak tahun 2023,”kuncinya.