INHU, TT – Tak jera meski telah berulang kali berurusan dengan hukum, Didik Jamal Kholis alias Japrak (38), seorang residivis kasus narkotika asal Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Inhu, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Japrak baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rengat pada Mei 2023,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran kepada Target Tuntas (31/8/2024).
Penangkapan Japrak berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di SPA RT.008/RW.004, Desa Talang Mulya. Mendapat laporan berharga tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Vicki Rizky, S.H., dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi untuk menyelidiki informasi tersebut.
Tim langsung melakukan penggrebekan di bengkel tempat target berada. Dalam pemeriksaan mobil Mitsubishi Dump Truk milik pelaku, ditemukan satu bungkus klip plastik yang diduga berisi methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kotor 0,53 gram. Japrak mengaku bahwa sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya.
Penyelidikan berlanjut dengan interogasi terhadap Japrak mengenai asal usul narkotika tersebut. Dari keterangannya, sabu-sabu itu diperoleh dari SB alias Bilil (39), warga Desa Talang Mulya RT.006/RW.003. Tim segera menuju ke rumah SB alias Bilil dan berhasil mengamankannya bersama dua paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka telah diamankan di polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan berharap kerja sama masyarakat serta stakeholder dalam pemberantasan narkotika,” tegas Misran. (*).
