INHU TT, —Hendrik Mantan Satpol (40) kembali tertangkap karena kasus narkoba.Ia ditangkap polisi pada hari Sabtu (31/8/2024).
Kapolres Inhu melalui Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi kepada Target Tuntas, Minggu (1/9/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga menangkap seorang bernama Atan (50) tahun dan Heri (41) warga Japura.
Adapun, sebelumnya, Hendrik pernah dipenjara pada 2006 terkait peredaran narkotika di Inhu.
Penangkapan Hendrik dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas narkoba di Japura.
Bersama tim, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, semula menangkap KMR alias Atan (50).
Dari Atan, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,04 gram dan beberapa barang bukti.
Atan mengungkapkan sabu diperoleh dari Hendrik, yang langsung dijadikan target operasi.
Tidak berselang lama, Polisi kemudian berhasil menjebak Hendrik, menangkapnya dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Bahkan, Kasus ini dikembangkan oleh Polisi, hingga penangkapan HRD alias Heri (41) di Desa Japura.
Polisi menemukan sabu 47,77 gram dan pil ekstasi di rumah Heri.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Indragiri Hulu bersama barang bukti.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam pemberantasan narkotika,” kata AKP Adam Efendi.
“Pengungkapan Kasus ini membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam membantu Polri melawan peredaran narkotika di Inhu,”kuncinya. (*)