Sinjai Target Tuntas, — Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release perkembangan terbaru, terkait berbagai kasus kriminal yang ditangani, meliputi Narkoba, Kasus dugaan Pemerkosaan di Tellu Limpoe dan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap Siswa SDN 231 Balangpesoang.
Dihadiri puluhan Jurnalis, di Mapolres Sinjai, Pada Jumat, 6 September 2024, Polres Sinjai mengungkapkan beberapa kasus signifikan yang melibatkan narkotika, dugaan penganiayaan, dan dugaan pemerkosaan, masing-masing dengan penanganan yang mendalam dan upaya penegakan hukum yang serius.
PENANGKAPAN DPO KASUS NARKOBA
Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkotika menjadi sorotan utama. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku berinisial IKW. Pada 15 Agustus 2024.
Tim Satresnarkoba Polres Sinjai menangkap IKW di kediamannya di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, dengan barang bukti 13 sachet sabu seberat 3,47 gram.
Tersangka IKW mengaku menerima sabu dari KM melalui perantara OLG. Tim kemudian berhasil menangkap OLG (43 tahun) di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, namun KM melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO dengan nomor DPO/27/VIII/2024/Resnarkoba.
Tak lama kemudian, KM berhasil ditangkap pada 3 September 2024 di tempat persembunyiannya.
Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah Syan, SH, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika.
DUGAAN KEKERASAN TERHADAP SISWA SDN 231 BALANGPESOANG
Kasus dugaan kekerasan fisik atau dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum guru di SD Negeri 231 Balangpesoang, inisial AS alias SKr (50) tahun juga menjadi perhatian.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Ismayani (31) tahun, melaporkan bahwa oknum guru berinisial AS diduga menampar anaknya R (8) tahun di lingkungan Sekolah SDN 231 Balangpesoang, pada 2 September 2024.
Pada kegiatan press release, Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE, M.Si., MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta visum dari PKM Balangnipa.
Hasil visum menunjukkan luka ringan pada korban. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan AS sebagai tersangka dan akan diproses sesuai Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan.
DUGAAN PEMERKOSAAN
Polres Sinjai juga menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur SA, atau berusia 15 Tahun namun sudah menikah dengan warga Sukamaju.
Kasus ini melibatkan KD (60 tahun) seorang mertua dari terduga korban.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/206/VIII/2024. KD dilaporkan dengan dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap menantunya, SA (15 tahun), pada 28 Agustus 2024.
Setelah korban minggat dari rumah suaminya di Tellu Limpoe, ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga melaporkan ke Polisi.
KD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sinjai. KD dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini mencerminkan komitmen Polres Sinjai dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Polres Sinjai bertekad untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum dan menjamin keamanan serta keadilan bagi seluruh masyarakat. (TT)