KONAWE Target Tuntas—Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, yang dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H., berhasil menggagalkan aksi seorang nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Kamis (5/9/2024).
Menurut Polisi, Pelaku berinisial AN (43) ditangkap saat patroli rutin. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua dopis, satu potong obat nyamuk, satu jaring, dan satu jerigen untuk bom ikan.
“Pelaku mengaku telah merakit bahan peledak tersebut di rumahnya dan berniat menggunakannya di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia,” kata Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H, dalam keterangannya kepada Target Tuntas, Minggu (8/9/2024).
Pelaku menggunakan modus sederhana dengan mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat dan memasukkannya ke dalam botol kaca. Bahan peledak tersebut kemudian dirakit untuk digunakan dalam penangkapan ikan dengan meledakkannya di dalam air.
Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Tendri.
Kombes Pol Faisal Napitupulu mengapresiasi kinerja tim Subdit Gakkum dan menegaskan komitmen pihaknya dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara. “Kami berharap penangkapan ini memberi efek jera dan menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkasnya. (RS**)