Pinrang, Target Tuntas— La Pide, warga Ulu Ale, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Senin (9/9/2024).
Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan status lahan kakeknya, La Ebe Bin Lado, namun ia merasa kecewa karena beberapa kali ingin bertemu dengan Kepala Desa Alitta, yang selalu tidak ada di tempat.
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa menyebut bahwa Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) disimpan oleh Kepala Dusun Polejiwa, Syamsul Bahri.
Namun ketika La Pide menemui Syamsul, ia justru diarahkan kembali ke Kantor Desa Alitta, di mana DHKP tersebut seharusnya berada.
“Saya dipermainkan oleh aparat desa. Saya hanya ingin mempertanyakan DHKP dan Peta Blok lahan kakek saya. Saya menduga ada permainan terselubung oleh beberapa oknum yang menjual sebagian lahan milik kakek saya,” ungkap La Pide dengan penuh kekecewaan.
La Pide menambahkan bahwa ia berharap pihak berwenang segera menyelidiki dugaan manipulasi penjualan lahan milik La Ebe Bin Lado yang diduga terjual kepada perusahaan Japfa tanpa sepengetahuan keluarganya. Ia menduga ada oknum yang terlibat dalam kongkalikong penjualan tanah tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum (APH) turut menyelidiki dugaan penjual dan pembeli yang merugikan Saya,” ujar.
Dalam usahanya untuk memperjelas masalah ini, La Pide didampingi awak media kembali mendatangi Kantor Desa Alitta. Namun, lagi-lagi Kepala Desa tidak berada di tempat. Sekretaris Desa (Sekdes), Muzakkir, menyatakan bahwa hanya Kepala Desa yang memiliki wewenang untuk membuka buku DHKP dan Peta Blok. “Kami tidak berani membuka buku DHKP dan Peta Blok selain Pak Kades,” kata Muzakkir.
La Pide juga mengungkapkan bahwa ia pernah didatangi oleh beberapa oknum yang memintanya menandatangani kertas kosong. Namun, ia menolak, karena merasa tidak jelas apa maksud dari tindakan tersebut. La Pide berharap keadilan dapat segera ditegakkan.
(Sb/TT).