SINJAI TT, – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (21) dari Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, pada Selasa malam (10/9/2024), atas dugaan keterlibatannya dalam penyebaran konten pornografi.
Pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menyebarluaskan video pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Barue, Desa Gantarang, tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa IA diamankan setelah adanya laporan dari NA, yang merasa dirugikan dan terancam oleh pelaku. “Korban melaporkan setelah menerima ancaman akan menyebarkan video sensitifnya jika tidak memenuhi permintaan pertemuan dari pelaku,” ujar Andi Rahmatullah.
Peristiwa ini bermula ketika NA mengetahui bahwa konten pribadi berisi video berunsur pornografi miliknya telah disebarluaskan oleh IA melalui Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Teman dekat korban, STR (23), menjadi pihak pertama yang menginformasikan kepada NA mengenai penyebaran tersebut. Selain itu, pelaku diduga juga mengancam korban dengan akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya jika korban menolak untuk bertemu.
Setelah laporan diterima, tim Sat Reskrim Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat koordinasi yang baik antara Resmob dan Provos Polsek Sinjai Tengah, pelaku berhasil ditangkap.
Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa tindakan tersebut didorong oleh rasa sakit hati. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Realme 9 berwarna putih dan akun-akun media sosial pelaku yang digunakan untuk menyebarluaskan konten tersebut.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH, memberikan apresiasi atas kerja cepat Sat Reskrim dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindakan kriminal serupa. Penanganan cepat ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman dunia digital. (A/S***)