Parepare, Target Tuntas— Lapas Kelas IIA Parepare mengukir tonggak baru dalam upaya pembinaan warga binaan dengan membuka pelatihan kemandirian bersertifikat berstandar nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 September 2024, berkat kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkajene dan Kepulauan (BPVP Pangkep).
Sebanyak 48 warga binaan, terdiri dari 14 wanita dan 34 pria, mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang mencakup tiga paket: Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian, dan Asistensi Teknisi dan AC. Program pelatihan ini dirancang untuk berlangsung selama 19 hari kerja atau setara dengan 152 jam pelatihan, dengan tujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis yang dapat membantu mereka mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Acara pembukaan pelatihan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Parepare, Bapak Noldy Rengkuan, SE, M.SI, yang mewakili Walikota Parepare. Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Bapak Rengkuan, disampaikan penghargaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala BPVP Pangkep, Bapak Sudarsono, SE, dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH. “Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan dalam memberikan layanan dan program pembinaan ini,” ungkapnya. Ia berharap pelatihan ini akan memberikan keterampilan bersertifikat yang bermanfaat bagi peserta, baik dalam dunia kerja maupun dalam mengembangkan usaha mandiri.
Kepala BPVP Pangkep, Bapak Sudarsono, SE, menjelaskan bahwa lembaganya menyediakan pelatihan gratis dengan standar nasional sebagai bagian dari komitmen untuk mencetak sumber daya manusia unggul. “Program ini dirancang untuk mempersiapkan warga binaan menghadapi dunia kerja dan usaha setelah mereka kembali ke masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap mereka dapat membuka lapangan kerja baru dan mendukung perekonomian Kota Parepare,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberi hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan kegiatan pembinaan. “Kami berharap pelatihan ini tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga mendorong kemandirian dan produktivitas warga binaan,” tambahnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BPVP Pangkep dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, yang disaksikan oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, menandai komitmen berkelanjutan dalam program pelatihan ini. Kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh peserta.
Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam pemberdayaan warga binaan, memberikan mereka keterampilan yang relevan dan peluang untuk berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir. (*).