Jakarta, Target Tuntas,– Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, mengungkapkan bahwa profesi jaksa ibarat dua sisi dari mata uang yang sama: membanggakan namun penuh risiko hukum yang tinggi.
Pernyataan ini disampaikan dalam ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang digelar pada Rabu, 11 September 2024, di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Menurut Feri Wibisono, setelah dilantik, jaksa harus siap menghadapi berbagai risiko hukum, terutama saat masa pra penuntutan yang memiliki batas waktu tertentu. “Seorang jaksa bertanggung jawab untuk menyelesaikan proses sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.
Wakil Jaksa Agung juga menekankan bahwa risiko hukum terus berlanjut selama peradilan pidana, yang melibatkan hak dan kepentingan Tersangka/Terdakwa. “Kita harus menghormati dan memenuhi hak-hak mereka sesuai hukum acara pidana, dengan menempatkan mereka sebagai subjek, bukan objek,” tambahnya.
Dalam ceramahnya, Feri Wibisono mengingatkan para jaksa untuk selalu mempertimbangkan rasionalitas setiap keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan proses pembuktian. “Yang paling penting, seorang jaksa harus mengedepankan hati nurani dalam setiap tindakan dan keputusan,” pungkasnya. (*).