INHU, TARGET TUNTAS, – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kemajuan signifikan dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya.
Terbaru, empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu.
Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu.Jum’at (13/9/2024)
Sebelumnya, terkuak, Inisiatif informan dan masyarakat melawan peredaran narkoba di Inhu, melalui media sosial sangat signifikan dan unik.
Tak tanggung – tanggung, mereka bahkan akan memotong kambing jika pelaku narkoba yang diadukan melalui jejaring sosial media, berhasil ditangkap.
Pernyataan itu, menyita perhatian publik, setelah terungkap berbarengan dengan tertangkapnya empat terduga pelaku dalam kasus ini. “Ia, bang sangat unik, dan menarik, tetapi hasilnya juga jitu, empat pelaku berhasil tertangkap,”tutur sumber kepada Target Tuntas.
Senada, Kepala Polres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran dalam keterangannya kepada Target Tuntas (13/9/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pelaku.
Misran juga menjelaskan bahwa niat masyarakat untuk memotong kambing sebagai bentuk motivasi dilaporkan kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Ipda Ripal Indrawata, melalui media sosial.
Lebih dalam Misran menjelaskan, bawah, dibawah kepemimpinan Kapolres Fahrian, Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas narkoba.
Pihaknya juga mendukung masyarakat Aktif dalam mencegah peredaran narkoba.
Tak hanya itu, kata Misran, Polres Inhu merespons setiap informasi yang masuk, baik langsung maupun melalui media sosial.
“Ini juga diikuti oleh seluruh jajaran, termasuk Kapolsek LBJ yang aktif dalam dunia maya,”jelasnya.
Belum berhenti sampai disitu, Misran menyatakan, berkat dengan adanya laporan informasi masyarakat di media sosial, Kapolsek LBJ berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ANS alias Akbar (31), AM alias Abdi (25), dan MSN alias Belong (34) dari Desa Rimpian.
Para pelaku ditangkap pada hari Kamis 12 September 2024 tepat pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tasik Juang, Kecamatan LBJ.
Tak lama kemudian, AT alias Agus Kembar (32) dari Desa Sungai Beras-Beras ditangkap pada pukul 11.30 WIB di rumahnya sendiri.
Sebelumnya, penangkapan ketiga pelaku dari Desa Rimpian berawal dari informasi yang diterima Kapolsek melalui media sosial.
Setelah memverifikasi informasi, tim melakukan penggrebekan di lokasi yang dilaporkan.
Tim menemukan dan langsung menangkap MSN alias Belong bersama barang bukti, satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dua pelaku lainnya, Akbar dan Abdi, dengan total enam paket sabu seberat 13,60 gram, juga berhasil ditangkap.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Akbar mendapatkan sabu dari Agus Kembar.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah Agus Kembar dan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Barang bukti disita saat Agus ditangkap, satu bungkus sabu seberat 1,20 gram yang ditemukan di bawah pakaian dalam, di kamarnya,”imbuhnya.
Misran menegaskan, sampai saat ini Tim (Polisi) masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Ia juga mengapresiasi peranan aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada petugas.
“Semoga dengan semakin proaktif nya seluruh elemen masyarakat, Inhu segera terbebas dari peredaran gelap narkotika,” Kunci Misran. (***).
BACA JUGA :
IRT Minta Cerai di Depan Ibu Mertua Setelah Suami Tertangkap Polisi
Netizen Bongkar Jaringan Narkoba, Ada Oknum PNS Ditangkap Polisi
Rakyat Jadi Tumbal dalam Jaring Narkoba, Kegagalan Sistem Pencegahan!
Mantan Satpol PP Hendrik.Dkk Diringkus Lagi karena Kasus Narkoba
Alex Kijang Berhasil Ditangkap, Kapolres Inhu Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Informan Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Lakukan Penangkapan