BONE, TARGETTUNTAS.ID,– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu, 11 September 2024.
“Pelaku, Rostan bin H. Sainuddin (46), ditangkap saat kedapatan memiliki enam sachet kristal bening yang diduga sabu,”ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dalam keterangannya, Jum’at (13/9/2024).
Iptu Aswar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP / A / 148 / IX / RES.4.2. / 2024 / RESNARKOBA. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WITA, di pinggir jalan dekat Masjid Terminal Petta Penggawae. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu besar di laci dasbor motor milik pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar.
Selain sabu yang ditemukan di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di BTN Bumi Palakka Residence. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima sachet sabu tambahan, terdiri dari tiga sachet berukuran besar dan dua sachet sedang, serta barang bukti lain seperti timbangan digital dan sendok takar sabu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu melalui komunikasi dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara, atas nama Andi Suriadi. Pelaku memesan dua ball sabu senilai Rp70 juta dan melakukan pembayaran awal sebesar Rp30 juta melalui aplikasi BRIMO ke rekening atas nama Ummam Fajri.
“Pelaku mengambil sabu tersebut di Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel, dan sisanya sebesar Rp10 juta dibayarkan setelah pelaku menerima barangnya,” tambah Iptu Aswar.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya enam sachet sabu, sebuah timbangan digital, handphone merek OPPO, serta sepeda motor Suzuki Address yang digunakan pelaku. Rostan kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bone. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terutama terhadap jaringan narkotika yang melibatkan narapidana seperti dalam kasus ini,”pungkas, Iptu Aswar. (***)
Informan ‘Kuak’ Jaringan Sabu : Potong Kambing Jika Ditangkap
Comments 1