NIAS SELATAN, TARGET TUNTAS.ID—Polsek Lahusa berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sarahilaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan melalui mediasi yang berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di Kantor Polsek Lahusa.
Dalam mediasi tersebut, hadir korban SL bersama dengan terduga pelaku SZ, AB, AL, dan TL, masing-masing didampingi keluarga. Sekretaris Desa Sarahilaza turut menyaksikan jalannya proses mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, sebaliknya mereka saling memaafkan, dan menandatangani surat pernyataan damai.
Aipda Sozawato Baene mengungkapkan bahwa kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua pihak dan saksi. “Kami mengingatkan bahwa jika peristiwa serupa terjadi lagi, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek Lahusa, AKP Jimmy C. Hutajulu, S.E., menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan. “Mediasi ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan kedua belah pihak seperti semula dan memberikan pelajaran bahwa masalah dapat diselesaikan dengan cara damai,” ujar Kapolsek kepada targettuntas.id (14/9/2024).

Dalam kesepakatan damai tersebut, terduga pelaku juga diharuskan untuk meminta maaf secara langsung dan memberikan biaya perawatan kepada korban. (*).
Laporan, Herman Telaumbanua
Editor, Supriadi Buraerah