Polres Bone Ungkap Narkoba, Pelaku Ngaku Peroleh Barang Jaringan Lapas Tarakan
JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Hendra Sabarudin, terpidana kasus narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024) menerangkan aset yang disita dengan total nilai mencapai Rp221 miliar. “Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peredaran 7 ton sabu yang dikendalikan Hendra,” ungkap Wisnu.
Kendati demikian, 4 Poin Utama dalam kasus ini, berikut;
1. Nilai Penyitaan yang Signifikan.
Aset yang disita mencakup berbagai jenis properti, termasuk 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 5 kendaraan laut, 2 kendaraan jenis ATV, serta 44 tanah dan bangunan.
Selain itu, terdapat 2 jam tangan mewah, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, dan deposito di Standard Chartered senilai Rp500 juta. Total nilai dari semua aset yang disita mencapai Rp221 miliar.
2. Jaringan Narkoba yang Luas.
Hendra Sabarudin, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap, sebelumnya dijatuhi hukuman mati namun hukumannya diringankan menjadi 14 tahun.
Bahkan saat ini mendekam di Lapas Tarakan Kelas II A, Hendra diduga masih aktif mengendalikan peredaran narkoba, khususnya dalam pengiriman lebih dari 7 ton sabu yang diimpor dari Malaysia.
Wilayah operasinya mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
3. Kompleksitas Jaringan Kriminal.
Selama penyelidikan, Bareskrim mengidentifikasi delapan orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berperan dalam pengelolaan dan pencucian uang hasil kejahatan, yang menunjukkan adanya struktur organisasi yang kompleks di balik aktivitas ilegal tersebut.
4. Upaya Penegakan Hukum
Penyitaan aset ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai pendanaan dari aktivitas narkoba serta mencegah penggunaan aset tersebut untuk kegiatan ilegal di masa depan.
Bareskrim berkomitmen untuk menindak tegas seluruh elemen yang terlibat dalam jaringan narkoba demi kepentingan masyarakat. Kerja sama antara Bareskrim, PPATK, DitjenPas, dan BNN diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Wisnu menambahkan, “Proses hukum terhadap Hendra dan para tersangka lainnya pun akan segera dilanjutkan, setelah berkas disusun dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum,”pungkasnya.(TT/**)