JAKARTA, TARGET TUNTAS, — Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, pada 13 September, telah mengeluarkan seruan mendesak kepada pimpinan Pertamina dan pejabat pemerintah terkait untuk menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan kompensasi bagi korban kebakaran dan ledakan depo Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widiyawati, serta Direktur PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, tim advokasi meminta agar para pemimpin ini memastikan putusan pengadilan dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dihormati.
Surat tersebut menegaskan bahwa sudah satu tahun enam bulan sepuluh hari sejak peristiwa tragis tersebut, dan hingga kini warga korban masih menunggu keadilan. “Kami meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina memerintahkan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga untuk tidak melakukan banding dan segera membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari kalender,” bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Dalam suratnya, Ketua Tim Advokasi, Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H., yang juga merupakan Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, menyatakan kesiapan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai proses penyerahan ganti rugi yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dr. Faizal berharap bahwa dengan adanya pembayaran ini, penderitaan warga korban dapat sedikit terkurangi dan membawa secercah harapan baru bagi mereka.
“Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan,” tambahnya.
Surat ini menandai upaya serius dari tim advokasi dalam menuntut pertanggungjawaban dan memastikan keadilan bagi warga Kampung Tanah Merah yang terdampak oleh insiden kebakaran dan ledakan tersebut.
Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921
Andi Pasamangi Wawo : Reuni “Temu Kangen” Kapolrestabes Makassar Berpesan Hargai Purnawirawan Polisi
Tim Liputan Target Tuntas.