JAKARTA TARGET TUNTAS.ID– Pada Rabu, 18 September 2024 Kejaksaan Agung Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam dua kasus besar dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan publik.
Kapuspenkum Dr Harli Siregar mengutarakan kepada Target Tuntas (18/9), dalam kasus pertama, terkait dengan pengelolaan komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022, Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi kunci, yaitu MRT, mantan Manager Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk (2009-2011); AK, mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; BW, mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2011-2014); dan HK, mantan Vice President Risk Management PT Antam Tbk (2020).
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dua saksi yang diperiksa adalah JGC, mantan Direktur Utama PT Acset Indonusa (April 2017 – April 2020), dan SB, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Saksi-saksi ini diperiksa sehubungan dengan peran mereka dalam proyek pembangunan tol yang meliputi desain dan pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Penyidikan ini berfokus pada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tersangka DP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan proyek-proyek besar yang berpotensi merugikan negara. Penyidik akan terus mendalami dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti dengan serius.
Dari kedua pemeriksaan ini, diharapkan akan terungkap fakta-fakta penting yang dapat membawa keadilan dalam kasus-kasus yang berdampak besar terhadap perekonomian dan masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap indikasi korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami peran masing-masing saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka HN dan rekan-rekannya.
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menegaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.”pungkasnya.
(TT).