Makassar, Target Tuntas.Id, – Kakak almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, resmi mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada pengacara Yodi Kristianto, SH, MH, dan timnya. Keputusan ini diambil pada Selasa (24/09/2024) setelah Viranda menilai pengacara tersebut tidak menunjukkan komitmen dalam menangani kasus kematian adiknya secara pro bono.
Viranda menjelaskan bahwa Yodi Kristianto dan tim awalnya meminta untuk menangani kasus tersebut tanpa biaya. Namun, belakangan mereka mulai menuntut pembayaran. “Awalnya, mereka datang meminta kesempatan untuk menangani kasus ini secara pro bono, tetapi belakangan justru menuntut bayaran,” ungkapnya.
Viranda menceritakan bahwa pada Januari 2023, setelah kejadian tersebut viral, Yodi Kristianto bersama timnya membujuknya untuk mencabut kuasa dari pengacara lain. Meskipun telah ada kesepakatan untuk layanan gratis, Viranda tetap memberikan uang untuk biaya transportasi dan makan kepada pengacara tersebut.
Setelah kasus mulai disidangkan, Viranda merasa layanan hukum yang diberikan semakin menurun. “Setelah sidang, komunikasi dengan Yodi semakin sulit. Ia tidak mengangkat telepon atau membalas pesan,” tambahnya.
Viranda juga menyatakan bahwa Yodi mengabaikan komunikasi yang penting dalam upaya mendapatkan keadilan bagi Virendy. Ia menilai tindakan Yodi sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang patut mendapat perhatian dari organisasi advokat.
“Yodi seharusnya mengingat komitmennya saat pertama kali meminta untuk menjadi kuasa hukum kami tanpa bayaran. Sekarang, setelah mendapatkan perhatian publik, ia seolah melupakan kesepakatan itu,” tegasnya.
Pencabutan kuasa ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dari pihak klien terhadap layanan hukum yang seharusnya bersifat mendukung dan transparan. Viranda berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengacara dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan beretika. Ayah Viranda, James juga mengetahui pencabutan kuasa hukum tersebut.
Kendati demikian, dalam wawancara Target Tuntas, tepat pukul 19.46 (WITA), melalui sambungan layanan dalam jaringan.
Yodi menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum harus dilakukan oleh pihak kuasa hukum itu sendiri, bukan oleh klien. Ia mengungkapkan, “Pihak klien terus meminta pendampingan hampir setiap waktu, seakan-akan kami (Yodi,-red) dibayar sangat mahal untuk perkara ini.
Lanjut Yodi menjelaskan dua alasan utama terkait keputusannya. Pertama, ia menyoroti masalah prinsip. Ia menyatakan bahwa pihak Keluarga Virendy telah menerima restitusi dan para terdakwa sudah dijatuhi hukuman. Namun, pihak tersebut berencana untuk mengajukan gugatan perdata baru di Universitas Hasanuddin (Unhas), yang menurut Yodi, tidak memiliki dasar yang kuat.
Yodi juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan biaya tambahan dari pihaknya terkait restitusi, yang dianggap keliru oleh klien. “Kami dalam hal ini mengonfirmasi bahwa biaya pengacara tidak seharusnya dianggap sebagai permintaan restitusi,” ujarnya.
Sebagai seorang profesional berpengalaman, Kata Yodi, dirinya percaya bahwa ia mampu membedakan antara situasi genting dan yang tidak. “Kami tahu bagaimana menangani setiap fase dalam perkara ini,”katanya. Ia berharap masyarakat dapat menghormati prinsip-prinsip hukum dan putusan pengadilan yang sudah ada, tambahnya.
Belum berhenti sampai disitu, lebih jauh Yodi menyikapi narasi yang disampaikan klien, Yodi menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan cenderung mengada-ada. Ia mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk berkoordinasi dengan instansi resmi seperti Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, dan Pengadilan Negeri Maros untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih objektif, jika ada yang tidak puas.
Sebelum wawancara ditutup, Yodi mengutarakan harapan besar, agar publik dapat menilai profesionalisme tim hukum dari setiap sudut pandang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk menjaga integritas dan prinsip hukum dalam setiap tindakan yang diambil,” pungkasnya. (Supriadi Buraerah).
Comments 1