JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID, (24 September 2024),–Publik menegaskan: Omong Kosong jika Kementerian Kominfo tidak mengetahui afilasi Judi Online yang merajalela di tanah air, sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa pemberantasan judi online jangan hanya menjadi “lip service” tanpa tindakan nyata. IPW mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal (Purn.) Hadi Tjahyanto, selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, untuk segera mempublikasikan hasil kerja tiga bulanan yang seharusnya disampaikan pada 14 September 2024, lalu.
IPW juga meminta penjelasan kepada masyarakat mengenai laporan kinerja Satgas dalam mengungkap empat nama bandar judi online yang telah disebutkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Sebelumnya Budi menegaskan, “Kita tahu ada empat orang pemain besar di Indonesia,” ungkap Budi Arie dalam program Ni Luh KompasTV, menyoroti keberadaan bandar judi yang masih bebas.
Senada sebelumnya, Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi dan pola transaksi yang dilakukan oleh bandar judi tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan bahwa instruksi untuk mengusut tuntas kasus judi online sudah diberikan dan merupakan perintah dari Presiden.
Namun, hingga saat ini, nama-nama bandar tersebut belum juga muncul di publik, dan penanganannya tidak transparan. “Kami mendukung Satgas untuk membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak evaluasi setiap tiga bulan,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas, Selasa Pagi (24/9/2024), Prof Sugeng menegaskan, bahwa dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, diatur bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dievaluasi oleh Menkopolhukam minimal setiap tiga bulan. “Transparansi informasi kinerja Satgas sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai tujuan pembentukan satgas ini,” tegas Sugeng.
Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa langkah pemberantasan judi online ini tidak berhenti pada wacana semata. (Lf.N.S/Sup).