TARGET TUNTAS.ID, Konawe, 27 September 2024 – Rolansyah Aria Pribadi, SH., Presidium Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI-SULTRA), menyoroti tindakan Penjabat (PJ) Bupati Konawe, Stanley, yang dinilai mengambil alih tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pilkada pada 27 November 2024. Ia menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa, di mana Pasal 280 melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye.
“Menjaga netralitas kepala desa bukanlah semata tugas PJ Bupati, kecuali jika dia merangkap sebagai Bawaslu,” tegas Rolansyah. Ia mengingatkan bahwa salah satu tanggung jawab PJ Bupati adalah memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan menjaga kondusifitas daerah.
Rolansyah juga mencatat bahwa ini bukan kali pertama PJ Bupati melakukan kebijakan yang dipertanyakan, mengacu pada pertemuan sebelumnya dengan lurah-lurah di Kecamatan Wawotobi yang dinilai tidak netral. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan tindakan ini kepada Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi dan pencopotan jabatan jika diperlukan,” tutup Rolansyah. (A.If/TT)