DUMAI, TARGET TUNTAS.ID,– Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan langkah signifikan dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai tahun 2019. Kasus ini mencuat setelah pengaduan masyarakat dan serangkaian investigasi yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran senilai Rp1,3 miliar.
Awalnya, pengadaan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan infrastruktur komunikasi di kota tersebut. Namun, seiring waktu, sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan prosedur pemilihan penyedia jasa. Investigasi yang dilakukan oleh tim jaksa mengungkap dugaan kolusi antara pihak dinas dan PT. Mayatama Solusindo, perusahaan yang dipimpin oleh SHL, yang ditunjuk secara sepihak sebagai penyedia layanan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MFZ, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Dumai, dan SHL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, yang dinilai telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Mereka ditetapkan tersangka tepat 17 Mei 2024 pukul 16.00 Wib.

Dalam catatan targettuntas.id pada kasus ini, terdapat proses penyidikan oleh jaksa yang berhasil mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil penghitungan kerugian negara. Sementara Penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan menjadi langkah awal untuk mempercepat proses hukum. Penyidik juga menekankan pentingnya pemulihan aset yang diduga terkait dengan kerugian negara, berkomitmen untuk melakukan penelusuran aset dan penyitaan jika diperlukan.
Kasus ini menunjukkan perubahan arah yang penting dalam penegakan hukum di Dumai. Sebelumnya, banyak dugaan korupsi yang menguap tanpa penyelidikan yang jelas. Namun, dengan penetapan tersangka ini, Kejari Dumai menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga transparansi anggaran publik. Masyarakat kini berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan. (***).