Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kontraktor bernama Marthinus Senopandang, yang terlibat dalam kasus korupsi di Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya ditangkap setelah buron selama enam bulan. Marthinus, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, ditemukan di sebuah perumahan elit di Makassar pada 4 Oktober 2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika proyek pembangunan pasar yang menggunakan dana APBN senilai Rp6 miliar mengalami kerugian negara sebesar Rp3,03 miliar akibat tindakan korupsi. Setelah beberapa kali mengajukan banding atas hukuman, Marthinus tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni dengan bantuan Kejari Makassar. Marthinus kini akan dibawa ke Manokwari untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(*)