TARGET TUNTAS.ID,—Nama Sabussalam dalam defenisinya disederhanakan adalah jalan menuju kedamaian dan kesejahteraan. Kata sabussalam berasal dari bahasa arab, wilayah ini juga identik dengan sebutan daerah Serambi Mekkah; “sebutan Aceh”. Terbaru. Dalam senyap malam di salah satu sudut desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kehidupan masyarakat tampak berjalan seperti biasa.
Namun, di balik hangatnya aktivitas sehari-hari, ada rahasia kelam yang mengintai, menunggu untuk terungkap. Ketika sinar bulan menembus kegelapan, sebuah operasi kepolisian membawa perubahan dramatis dan signifikan bagi desa yang tenang itu.
Kini santer dibicarakan.Narkoba menggurita di Sabussalam. Masyarakat menyebutnya fenomenal ini cukup mengherankan, lantaran yang terjerat dalam kasus ini, merupakan salah seorang yang cukup dikenal luas sebagai sosok yang polos dan berprilaku baik terhadap masyarakat setempat.
Pada 2 Oktober 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam mengguncang ketenangan malam dengan penangkapan seorang pria berinisial MYB (42 tahun). Pria ini, yang selama ini dikenal sebagai sosok biasa, ternyata terlibat dalam dunia gelap penyalahgunaan narkoba. Dalam keterangan resminya yang diterima Target Tuntas, Selasa (15/10/2024), Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, AKBP Yhogi Hadi Setiawan, melalui Kasat Narkoba, menggambarkan momen penangkapan itu, sebagai pelajaran penting bagi masyarakat di tanah air.
“Dari penyelidikan yang mendalam, kami menemukan bahwa MYB telah melakukan tindak pidana yang merusak tatanan sosial kita,” ungkap AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Narkoba. Dengan hati-hati, petugas melakukan penggeledahan di kediaman MYB dan menemukan 23 paket sabu-sabu yang tersimpan rapi dalam boks berwarna biru, bungkusan plastik transparan menyembunyikan kegelapan yang lebih dalam terkait peredaran narkoba. Dalam penggeledahan itu pula, sebuah alat hisap ditemukan, menandakan bahwa tidak hanya peredaran, tetapi juga penggunaan narkoba terjadi di lingkungan tersebut berlangsung sejak lama.
Dalam rentetan fakta pada Pengungkapan kasus ini, nyaris persis seperti apa yang sebelumnya telah dilaporkan Masyarakat kepada pihak kepolisian setempat.Seolah menggambarkan sebuah novel tragedi, penangkapan ini membuka tabir kehidupan yang penuh kontras dengan warna kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pernyataan Kasat Narkoba mengilustrasikan, terdapat di satu sisi, masyarakat desa berjuang mempertahankan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sementara di sisi lain, ketergantungan terhadap barang haram ini mengancam masa depan generasi muda. “Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan komunitas,” tegas Darmi Aryanto.
Kini, tersangka MYB beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subulussalam, menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya. Ia diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebuah konsekuensi dari tindakannya yang dapat membawa malapetaka bagi banyak generasi penerus bangsa, jika dibiarkan.
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim 1 Tulisan (Jurnalis-red) mengungkap informasi, dimana dalam detik-detik setelah penangkapan, desa yang semula damai ini terbangun dari mimpi buruknya. Warga mulai merasakan kepedihan dan ketakutan yang sebelumnya mungkin tak mereka sadari. Namun, di balik semua itu, ada harapan baru; harapan bahwa komunitas ini bisa bersatu melawan pengaruh buruk narkoba. Masyarakat kini siap berkontribusi terhadap Pemberantasan Narkoba.

Sementara itu, dengan penegakan hukum yang tegas, kepolisian berusaha menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Namun, perang melawan narkoba adalah tugas bersama. Kesadaran dan partisipasi aktif warga menjadi senjata utama untuk mengusir bayang-bayang gelap yang mengancam. Hanya dengan kebersamaan, tatanan kehidupan yang lebih baik dapat terwujud, dan desa ini bisa kembali menjadi tempat yang aman bagi anak-anak Rakyat untuk bermimpi dan beranjak menuju masa depan yang cerah. ****