Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru, AH, dalam kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia, cabang Makassar. AH, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Bagian Komersial, kini menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini. “Penetapan ini kami lakukan setelah menemukan cukup bukti yang kuat,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (30/10)
Penetapan AH sebagai tersangka diwarnai drama. Setelah mangkir dari panggilan empat kali, Kejati berkoordinasi dengan intelijen di Balikpapan, melibatkan keluarga AH, dan akhirnya berhasil menghadirkannya. “Kami harus melakukan langkah persuasif karena yang bersangkutan sangat tidak kooperatif,” kata Soetarmi.
Bersama beberapa pejabat dan rekan lainnya, AH diduga menggelapkan dana proyek senilai Rp30,5 miliar yang dialokasikan untuk pekerjaan konsultasi dan pengawasan. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi ke berbagai pihak. Soetarmi menegaskan, “Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp20 miliar. Kami akan mendalami dan melacak aset terkait untuk proses hukum lebih lanjut.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan ketat dan profesional. “Kami berkomitmen melawan praktik KKN. Ini adalah prinsip zero tolerance,” tegas Agus Salim.
(TT)