Makassar, TARGETTUNTAS.ID — AH, bocah berusia 7 tahun yang merupakan siswa kelas 2 SD Inpres Biringkaloro, menjadi korban perundungan berat yang dilakukan oleh Inisial S, siswa kelas 5 di sekolah yang sama. Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2024, menyebabkan AH cedera serius dan kini dirawat kembali di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Hj. Rike Susanti Baharuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah, orang tua siswa, guru, dan saksi untuk pertemuan pada Senin (02/12/24) guna memperjelas kronologi kejadian. Selain itu, Susanti menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan siswa.
Tanggapan juga datang dari Sarpiah, aktivis LSM Inakor Gowa, yang menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap sekolah yang lalai dalam melindungi siswa. Sarpiah mengingatkan bahwa setiap kasus perundungan harus mendapat respon tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Gowa, yang terus mendampingi AH, mengapresiasi langkah cepat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang memerintahkan pemindahan AH ke RSUD Syekh Yusuf untuk perawatan intensif. Dinas juga memastikan bahwa AH dan kakaknya, A, tetap mendapatkan hak pendidikan mereka.
Diharapkan ke depannya, kasus perundungan seperti ini tidak terulang lagi.
(TT)