Bekasi, TARGETTUNTAS.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap HB (59), tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017-2024. Penangkapan dilakukan di kawasan Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, serta Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kerugian Negara Rp1,27 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa HB diduga telah merugikan negara sebesar Rp1.278.555.466 dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang. Tersangka sebelumnya ditetapkan dalam DPO Kejari Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tertanggal 20 November 2024.
HB sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka selama dua bulan terakhir, sehingga dilakukan langkah tegas berupa penjemputan paksa.
Setelah ditangkap, HB sempat diamankan di sel tahanan Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan realisasi program Jaksa Agung untuk memaksimalkan pencarian dan penangkapan buronan guna menegakkan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menangkap buronan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO harus segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memonitor dan mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum,” ujar Agus Salim.
(*)