Sengkang, TARGETTUNTAS.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil mengamankan terpidana kasus pengrusakan, T (37), di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (5/12).
Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus lalu ini akhirnya berhasil diringkus setelah empat bulan dalam pelarian.
Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, menjelaskan bahwa terpidana T awalnya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sengkang. Namun, putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukumannya menjadi 6 bulan penjara.
“Terpidana ini merupakan buronan kasus pengrusakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Andi Usama.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Tim Tabur Kejari Wajo dan Polres Wajo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan terpidana. Akhirnya, pada hari Kamis kemarin, kami berhasil menangkapnya,” ujar Saifullah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk meningkatkan upaya penangkapan terhadap para buronan. Program Tabur yang digalakkan Kejaksaan Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.
Terpidana T kini telah diamankan di Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani masa hukumannya.
(*)