• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK untuk Hindari Tilang? Ini Penjelasan Kasat Lantas

Admin by Admin
in DAERAH
0
Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK untuk Hindari Tilang? Ini Penjelasan Kasat Lantas
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH., SIK., menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk fisik saat berkendara.

Hal ini disampaikan Kompol Andika saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/12/2024). Ia menjelaskan, hingga saat ini, bukti keabsahan kepemilikan SIM dan STNK masih mengharuskan pengendara menunjukkan dokumen fisik.

“Untuk saat ini, bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan menunjukkan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya.

Belum Ada Sistem Mendukung Bukti Digital

Kompol Andika juga menjelaskan bahwa belum tersedia sistem, aturan, atau aplikasi yang dapat memverifikasi keabsahan dokumen SIM dan STNK dalam bentuk foto atau barcode. Oleh karena itu, pengendara yang hanya menunjukkan foto dokumen tetap dianggap melanggar.

“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen yang dapat terjadi jika hanya menggunakan bukti digital. Ia mengimbau agar pengendara selalu membawa dokumen fisik tersebut demi kelancaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Sanksi Bagi Pelanggar

Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK., menambahkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK fisik akan dikenakan sanksi tilang. Proses tilang tersebut diikuti dengan pidana denda sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya selalu membawa dokumen resmi tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus menjaga ketertiban di jalan raya.

(Muhammad Zulfahri Tanjung)

 

Previous Post

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Kawal Penyaluran CBP di Parepare

Next Post

Wakil Ketua DPRD Makassar Tinjau Usulan Warga PHP Untuk Direnovasi

Admin

Admin

Next Post
Wakil Ketua DPRD Makassar Tinjau Usulan Warga PHP Untuk Direnovasi

Wakil Ketua DPRD Makassar Tinjau Usulan Warga PHP Untuk Direnovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Imbauan Keselamatan Sat Lantas Polres Parepare : Nikmati Perjalanan dengan Aman, Berkendara Tanpa Melanggar Hukum

Imbauan Keselamatan Sat Lantas Polres Parepare : Nikmati Perjalanan dengan Aman, Berkendara Tanpa Melanggar Hukum

Recent News

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Imbauan Keselamatan Sat Lantas Polres Parepare : Nikmati Perjalanan dengan Aman, Berkendara Tanpa Melanggar Hukum

Imbauan Keselamatan Sat Lantas Polres Parepare : Nikmati Perjalanan dengan Aman, Berkendara Tanpa Melanggar Hukum

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In