• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Drama Hukum Perkara Emas Antam, Putusan Majelis Hakim Menuai Pro dan Kontra

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA
0
Drama Hukum Perkara Emas Antam, Putusan Majelis Hakim Menuai Pro dan Kontra
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARGETTUNTAS.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.

Kasus yang menyeret nama Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang tidak kecil.

Putusan terhadap Terdakwa Budi Said
Dalam persidangan, pada Jum’at (27/12), Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp35,5 miliar atau setara 58,841 kg emas.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah 8 tahun.

Abdul Hadi Aviciena, terdakwa lainnya, juga dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primair UU Tipikor.

Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Budi Said langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada awak media, targettuntas.id mengatakan, bahwa banding adalah hal terdakwa.

“Banding dari pihak terdakwa adalah hak mereka. Namun, langkah JPU juga didasarkan pada prinsip kehati-hatian, terutama mengingat potensi kasasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019,”tegasnya.

Sementara itu, baik Abdul Hadi maupun JPU memilih sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.

Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat hukum, apakah vonis terhadap Hadi sudah dianggap adil atau akan ada langkah hukum berikutnya.

Dr. Harli Siregar, yang juga akademisi hukum pidana, menilai bahwa kasus ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan aset negara.

“Ini menjadi pelajaran bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara dari segi materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola sumber daya alam,” tegasnya.

Baca Juga HUT Target Tuntas Pertemukan Dua Wartawan Legendaris Asal Parepare


Putusan ini belum menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang membelit BELM Surabaya 01 Antam. Dengan banding yang diajukan, drama hukum masih akan berlanjut. Akankah hukum benar-benar memberi keadilan bagi semua pihak? Kita tunggu babak berikutnya.

Laporan: Miftahul Jannah

Editor : Supriadi Buraerah

Sumber : Andri Wahyu Setiawan/ Dr Harli Siregar (Puspenkum)

Tags: Abdul Hadi AvicienaBudi SaidEmas AntamEmas SurabayaKejaksaan Agung
Previous Post

HUT Target Tuntas Pertemukan Dua Wartawan Legendaris Asal Parepare

Next Post

Bubarkan Pesta Miras,  Polsek Soreang Amankan 10 Pemuda

Admin

Admin

Next Post
Bubarkan Pesta Miras,  Polsek Soreang Amankan 10 Pemuda

Bubarkan Pesta Miras,  Polsek Soreang Amankan 10 Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Recent News

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In