Jakarta, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, Tim JPN Kejati Sulsel bersama sembilan Kejari mendampingi KPU dalam agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara PHP Pilkada 2024 di Gedung MK pada Selasa (5/2/2025).
Dalam putusan dismissal tersebut, MK telah menolak gugatan untuk Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Pilwalkot Palopo, serta Pilbup Toraja Utara, Takalar, dan Bulukumba. Dari enam perkara yang dibacakan, hanya gugatan Pilwalkot Palopo yang berlanjut ke sidang pembuktian, sementara lima lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Sementara itu, sidang putusan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto, dan Kota Parepare dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (6/2/2025).
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, turun langsung memantau proses sidang. Ia menegaskan bahwa keberhasilan JPN dalam pendampingan PHP Pilkada Serentak ini merupakan hasil kerja keras tim serta koordinasi yang solid dengan KPU.
“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah memenangkan JPN dalam lima perkara, yaitu Pilgub Sulsel, Pilbup Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, serta Pilwalkot Makassar. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak,” ujar Fery Tas.
Ia juga mengapresiasi peran Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, yang terus memberikan arahan dan dukungan kepada tim JPN.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim, yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK. Secara khusus, kami juga berterima kasih kepada KPU Sulsel serta KPU kabupaten/kota yang telah mempercayakan pendampingan ini kepada Kejati Sulsel. Kerja sama yang solid ini semoga terus berlanjut,” tambahnya.
Pendampingan hukum oleh JPN ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.
Fery Tas menegaskan bahwa pencapaian ini membuktikan kualitas dan eksistensi JPN dalam menangani sengketa Pilkada.
“Hasil yang dicapai dalam PHP Pilkada Serentak ini menunjukkan kontribusi nyata JPN, berkat kerja keras dan ketelitian dalam setiap tahapan persidangan. Saya bangga dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim JPN,” tutupnya.
Sidang sengketa Pilkada masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan untuk beberapa daerah lain di Sulsel. Kejati Sulsel bersama JPN di daerah terus berkomitmen untuk mendampingi KPU dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
(*)