Majene, TARGETTUNTAS.ID – Seorang anak penyandang disabilitas di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, luput dari pendataan pemerintah dan hingga kini belum menerima bantuan sosial. Temuan ini disampaikan oleh Hasri Gandeng dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Republik Indonesia (LP3KRI), yang akhirnya melaporkan langsung ke Kepala Dinas Sosial Majene.
Menurut Hasri, laporan terkait kondisi Haerul (14) sudah beberapa kali disampaikan baik secara lisan maupun melalui telepon, namun belum mendapat respon dari pemerintah setempat. “Sudah beberapa bulan kami sampaikan, tetapi tidak ada tindakan. Kemarin sore saat berkunjung ke rumahnya, kami tanyakan langsung ke Haerul, dan ternyata belum pernah ada tim yang datang mengecek keadaannya,” ujar Hasri.
Usai laporan itu diterima, Kepala Dinas Sosial Majene langsung merespons dengan menurunkan tim asesmen ke rumah Haerul. Hasil asesmen mengungkap bahwa Haerul mengalami lumpuh layu pada bagian kiri tubuhnya sejak lahir dan mengalami stunting akibat kurangnya asupan gizi. Ayahnya, Abd. Muttalib, bekerja sebagai tukang batu, sementara ibunya hanya mengandalkan penghasilan dari menjual sabut kelapa di rumah.
“Sampai sekarang, Haerul belum pernah mendapat bantuan sosial. Hanya pernah didata saja oleh petugas sosial,” ujar Abd. Muttalib.
Tim asesmen merekomendasikan agar Haerul mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sembako serta dimasukkan sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Selain itu, ibu dan dua saudara Haerul juga belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemkab Majene.
Adapun petugas asesmen yang turun ke lapangan meliputi:
- Norman Ilmi (Pendamping Rehabilitasi Sosial)
- Nurkurnianty Arief (Pendamping Rehabilitasi Sosial)
- Erni (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Banggae)
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Pemkab Majene segera bertindak agar Haerul dan keluarganya mendapatkan hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
(Bahar)