Pinrang, TARGETTUNTAS.ID — Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa, 18 Maret 2025, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Selain Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos hadir pula, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, beberapa Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hhubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat (1) dinyatakan bahwa ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, dan Pasal 71 ayat (2) menyatakan, “Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir ”.
Berikutnya, sambung Nasrun Paturusi, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa, ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
sebagai implementasi ketentuan dimaksud di atas, kata Nasrun Paturusi, Bupati Pinrang selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah, berkewajiban untuk menyampaikan hasil pelaksanaan pembangunan sebagai hasil kinerja kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah secara transparan dan terukur dalam bentuk penyampaian hasil-hasil kinerja atau capaian indikator makro pembangunan daerah dan capaian pelaksanaan program kegiatan pembangunan, sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang melingkupi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pinrang Tahun 2024.
berkenaan dengan hal tersebut, sambung Nasrun Paturusi, “kami telah menerima surat Bupati Pinrang Nomor: 131.7/699/PEM, tanggal 11 Maret 2025, perihal; Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2024.
Sementara itu, dalam laporannya, Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid menjelaskan, sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada tahun 2024, pelaksanaan pembangunan mengacu pada rencana kerja Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang tahun 2019-2024, dimana telah ditetapkan Visi Kabupaten Pinrang yaitu, “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pinrang Yang Sejahtera, Religius, Harmonis, Mandiri dan Tangguh Mengelola Potensi Daerah”.
Untuk melaksanakan visi itu, sambung Irwan Hamid, diperlukan upaya kerja keras dan komitmen dari semua pihak secara bersama-sama dan terpadu, sehingga hambatan dan tantangan dapat dilalui secara bersama-sama.Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas, kepedulian dan kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan upaya pemberdayaan masyarakat serta penumbuhan kesadaran kepada masyarakat mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang membanggakan dari pemerintah. Semua itu dapat berjalan dan harus terus dijaga oleh segenap jajaran pemerintah kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa serta masyarakat secara terus menerus ditumbuhkembangkan jiwa dan semangat kebersamaan.
Lanjut Irwan Hamid, capaian kinerja melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah didukung oleh seluruh perangkat daerah yang mengacu pada indikator kinerja makro. Pencapaian indikator kinerja makro tahun 2024 Kabupaten Pinrang dapat diuraikan sebagai berikut: (1) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pinrang pada tahun 2024 mencapai 75,43 meningkat 0,73 poin bila dibandingkan dengan tahun 2023 yakni sebesar 74,70. Peningkatan IPM 2024 didukung oleh peningkatan pada semua komponen penyusunnya; (2) PDRB Perkapita Kabupaten Pinrang tahun 2024 sebesar 62,77 juta rupiah, bila dibandingkan tahun 2023 mencapai 59,97 juta rupiah, atau mengalami peningkatan sebesar 2,8 juta rupiah; (3) Persentase penduduk miskin periode Maret 2024 sebesar 8,55 % menurun sebesar 0,35 poin dibanding periode Maret 2023 sebesar 8,90 %; (4) Pertumbu8han ekonomi pada tahun 2024 sebesar 5,17 % mengalami peningkatan 2,99 poin dibanding pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 2,18 %.
Selanjutnya, kata Irwan Hamid, Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi penerimaan tahun 2024 mencapai 177,62 milliar lebih atau 86,32 % dari target yang ditetapkan sebesar 205,76 milliar lebih, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Lanjut Irwan Hamid, dengan sinergitas dan sinkronisasi program serta jalinan kooordinasi serta komunikasi antara Pemerintah Daerah DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan komponen masyarakat Kabupaten Pinrang, selama tahun 2024 telah berhasil meraih prestasi dan penghargaan baik pada tingkat nasional maupun tingkat provinsi yaitu: (1) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kabupaten Pinrang atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2023 dengan capaian opini WTP dari BPK Republik Indonesia, sehingga Kabupaten Pinrang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) 12 tahun berturut-turut dari tahun 2012 sampai dengan 2023; (2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan penghargaan, “ANUBHAWA SASANA DESA KELURAHAN”, kepada Kabupaten Pinrang atas keberhasilannya membina dan mengukuhkan desa-desa/kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebagai desa dan kelurahan sadar hukum; (3) Kemitraan Australia-Indonesia untuk ketahanan kesehatan (AISHP), memberikan piagam penghargaan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang atas prestasinya memperoleh juara 2 kegiatan, “Festival Vidio Partisipatif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)”; (4) Ombudsman Republik Indonesia memberikan piagam penghargaan, Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang; (5) Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai Pemenang Kategori Implementasi Program TPKAD Pengembangan Ekonomi Daerah; (6) Gubernur Sulawesi Selatan menganugerahkan Tanda Penghargaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang sebagai Terbaik Pertama, Pengelolaan Aspak Puskesmas Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024;(7) Gubernur Kalimantan Timur memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan atas partisipasinya dalam kegiatan, East Borneo International Folklore Festival (EBIFF) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“secara umum kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta upaya pemberdayaan masyarakat di tahun 2024 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan, namun demikian, disis lain masih banyak hal yang memerlukan perhatian kita bersama”, ungkap Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid. (*)