JAKARTA, TARGETTUNTAS.ID – Seandainya bukan Firli Bahuri, mungkin ia sudah lama mendekam di balik jeruji besi. Tapi kenyataan berkata lain, dua perkara besar yang menjerat mantan Ketua KPK itu, ada yang telah naik ke tahap penyidikan, namun hukum seolah berjalan di tempat. Perkara yang semestinya terang-benderang justru terbungkus dalam kabut ketidakpastian.
Polda Metro Jaya, melalui Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dilakukan. Tapi, kapan pastinya?. Jawaban masih mengambang.
“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya. Nanti perkembangan terkait hasil penyidikan akan kita tindak lanjuti dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka. Insyaallah dalam waktu dekat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Tapi “dalam waktu dekat” bisa berarti hitungan hari, minggu, bulan, atau bahkan bertahun-tahun. Publik tentu masih ingat bagaimana kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah menjadikan Firli sebagai tersangka sejak 2023. Namun hingga kini, berkas perkara masih terombang-ambing antara kepolisian dan kejaksaan. Sementara itu, Firli tetap bisa menghirup udara bebas, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa.
Sosok yang dulu dikenal tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi kini justru berada di sisi yang berlawanan. Ironisnya, hukum seolah “malu-malu” menindak, seperti ragu untuk mengayunkan palu ke arahnya.
Tak cukup dengan dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang serta pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus ini sudah naik ke penyidikan, tapi langkahnya terasa seberat batu yang enggan bergulir.
Lebih menarik lagi, Firli tampaknya tak kehabisan strategi untuk mengulur waktu. Tiga kali ia mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, dan tiga kali pula ia mencabutnya. Terbaru, gugatan yang diajukan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 kembali ditarik dengan alasan klasik: ketidaksempurnaan berkas dan bertepatan dengan bulan Ramadan.
“Iya, benar,” kata Humas PN Jaksel, Dr. H. Djuyanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Redaktur Kriminal TARGET TUNTAS.ID, Supriadi Buraerah, melalui sambungan daring, Sabtu pekan lalu.
“Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025) dan sedianya akan disidangkan pada Rabu (19/3/2025), namun akhirnya dicabut kembali,” tegas Djuyanto.
Dia menambahkan, gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, tapi Firli kembali menariknya dengan alasan berkas perlu disempurnakan. Sebuah alasan yang terdengar seperti pengulangan skenario lama.
Di negeri ini, hukum sering kali seperti pedang bermata satu; tajam mengiris rakyat kecil, tapi tumpul saat harus menebas kekuasaan. Jika orang biasa yang tersandung kasus, mungkin tak butuh waktu lama bagi mereka untuk merasakan dinginnya lantai sel tahanan.
Tapi Firli bukan orang biasa. Ia mantan orang nomor satu di lembaga antirasuah. Ia tahu seluk-beluk hukum, tahu celah, dan mungkin tahu bagaimana menghindari jeratnya.
Kini, publik hanya bisa bertanya akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau ini hanya babak baru dari skenario lama yang terus berulang?.