Gowa, TARGETTUNTAS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tiga tersangka (tahap dua) kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4). Ketiganya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Penyerahan ini menambah jumlah total tersangka yang telah ditangani Kejari Gowa menjadi 14 orang, setelah sebelumnya delapan berkas perkara dengan 11 tersangka telah diserahkan penyidik pada 19 Maret lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa berkas tiga tersangka terbaru telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya, empat tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelas Soetarmi.
Tiga tersangka yang baru diserahkan tersebut adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42). Ketiganya diketahui berperan sebagai pembuat atau produsen uang rupiah palsu.
Sementara itu, dalam penyerahan sebelumnya, terdapat 11 tersangka lain yang juga terlibat dalam jaringan uang palsu ini dengan berbagai peran, mulai dari memproduksi, mengedarkan hingga menerima uang palsu. Di antaranya terdapat oknum PNS, pegawai bank, hingga seorang kepala perpustakaan perguruan tinggi negeri di Makassar.
Adapun rincian keterlibatan para tersangka:
- Produksi uang palsu: Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN), Muhammad Syahruna, John Panjaitan, dan Ambo Ala.
- Mengedar: Andi Haeruddin (pegawai bank), Satriyadi, Ilham, Sukmawaty, Sattariah, Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy.
- Penerima: Sri Wahyudi dan Muh. Manggabarani.
Para pelaku dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tiga tersangka terbaru selama 20 hari ke depan.
“Setelah tahap dua ini, tiga tersangka pembuat rupiah palsu dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” jelas Ihsan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang profesional dan berintegritas untuk menangani perkara ini. “Proses penuntutan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip zero KKN,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kalangan terdidik dan PNS, serta menunjukkan bahwa jaringan pemalsuan uang ini cukup luas dan terstruktur.
(*)