Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun Anggaran 2020-2021, pada Rabu (23/4/2025).
Tiga terdakwa yang menjalani sidang kali ini adalah Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), Setia Dinnor sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, serta Enos Bandaso yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Imam Musta’in, pimpinan cabang Bank KB Bukopin Syariah Makassar.
“Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” ujar Soetarmi, Kamis (24/4/2025).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Imam Musta’in membeberkan peran lembaga perbankan yang dipimpinnya dalam penerbitan jaminan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa PT Karaga Indonusa Pratama mengajukan permohonan garansi bank untuk proyek yang nilainya mencapai Rp68,78 miliar.
Bank KB Bukopin Syariah, lanjut Imam, kemudian menerbitkan jaminan pelaksanaan dengan nilai sebesar Rp3.439.430.150. Jaminan tersebut kemudian dicairkan pada 20 November 2023 atas permintaan Setia Dinnor selaku PPK proyek.
Lebih lanjut, Soetarmi menyebutkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7.293.867.808,96. Ketiganya didakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.