MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Wilayah 07 melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (29/4/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dan Pemimpin Wilayah 07 BNI, Muhammad Arafat. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan sesi diskusi bertajuk sharing session terkait penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Muhammad Arafat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang selama ini telah memberikan dukungan hukum kepada BNI.
“Selain memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah penanganan hukum, kerja sama ini juga membangun sinergi antara BNI dan Kejaksaan. Wilayah 07 meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku,” jelas Arafat.
Ia berharap melalui kerja sama ini, potensi kerugian negara dari sektor perbankan dapat diminimalisir secara signifikan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam pemaparannya berjudul “Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perbankan” menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam penanganan berbagai persoalan hukum perbankan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang ini adalah sebagai pengacara negara untuk pemerintah, BUMN, dan BUMD,” kata Agus Salim.
Ia juga mengungkapkan sejumlah persoalan perbankan yang kerap melibatkan peran Kejaksaan, mulai dari peretasan rekening nasabah, sengketa perjanjian kredit, hingga praktik rekayasa kredit, pemalsuan deposito, dan penyalahgunaan otoritas internal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakajati Sulsel Teuku Rahman, para Wakil Pimpinan Wilayah 07 BNI, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Fery Tas, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejati Sulsel.
(*)