Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pensertipikatan Tanah Wakaf. Inovasi ini dinilai sebagai perpaduan antara kecerdasan intelektual dan spiritual dalam pelayanan hukum.
Hal tersebut disampaikan Rudi Margono saat melakukan Inspeksi Pimpinan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (20/5/2025).
“Inovasi ini luar biasa. Mari kita peduli terhadap institusi dan sesama. Jadilah insan Adhyaksa yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana ajaran agama untuk menjaga hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia,” ujar Rudi Margono.
Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf dibentuk Kajati Sulsel dengan menggandeng Kementerian Agama serta Kementerian ATR/BPN. Program ini memberikan layanan penerbitan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
Menurut Kajati Sulsel, Agus Salim, ide pembentukan satgas ini berangkat dari keprihatinan atas banyaknya rumah ibadah, khususnya masjid, yang belum memiliki alas hak yang sah secara hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Satgas ini bertujuan menciptakan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat gratis untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Sampai saat ini, sudah ada 63 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan,” ungkap Agus Salim.
Dalam kunjungannya, Jamwas Rudi Margono juga menyerahkan langsung sertifikat kepada Rumah Tahfiz Allauddin Kilo 5, Masjid Darussalam, dan Masjid Nur Alamsyah AT Tarbiyah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
(*)