Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum pada Penyerapan Gabah/Beras oleh Perum Bulog, yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Fery Tas, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, serta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sulsel. Dari pihak Perum Bulog, hadir Kepala Divisi Hukum Raden Isha Wiyono bersama jajaran Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bulog saat ini memegang peran penting dalam mendukung program Swasembada Pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui serapan gabah dari petani.
“Perum Bulog mendapat tugas mulia dari Presiden untuk menyerap gabah hasil produksi petani demi mewujudkan ketahanan pangan nasional. Maka dari itu, penting memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Fahrurozi.
Per Mei 2025, Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar telah merealisasikan serapan gabah sebesar 712.960 ton, atau mencapai 509 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar 139.825 ton. Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Kanwil tersebut.
Namun, Fahrurozi mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya. “Tugas mulia ini jangan sampai terciderai oleh kesalahan prosedur atau penyimpangan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, menekankan bahwa perubahan pola kerja Bulog yang kini aktif menyerap gabah dari petani menimbulkan potensi celah hukum. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan sinergi dan pemahaman bersama untuk memitigasi risiko hukum tersebut.
Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam pemaparannya menyampaikan materi berjudul Peran Kejaksaan dalam Memitigasi Risiko Hukum yang Terjadi di Perum Bulog. Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo, dengan Bulog sebagai ujung tombak penyerap gabah.
“Kejaksaan berperan strategis dalam mendampingi Bulog, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan tata kelola dan perlindungan aset,” jelas Agus.
Ia juga mengingatkan sejumlah potensi kerawanan dalam aktivitas Bulog, seperti pada proses jual beli gabah, sewa gudang, dan kegiatan operasional lainnya.
Agus Salim berharap kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog akan memperkuat sistem pencegahan dalam kegiatan penyerapan gabah, guna mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, agar tidak perlu sampai pada penindakan,” pungkasnya.
(*)


