Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan hari ini menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada HS, seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Ngadde Setapak 10, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 6 Februari 2025. Orang tua korban, Hasni Astuti, seorang juru parkir di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Makassar, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate pada 7 Februari 2025.
Hingga saat ini, keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menanggapi hal ini, LBH Suara Panrita Keadilan telah membentuk tim untuk mendampingi HS dan keluarganya dalam proses hukum di Polsek Tamalate. Terlapor dalam kasus ini berinisial FH, dan merupakan tetangga korban.
Surat kuasa dari orang tua korban telah diserahkan kepada penyidik hari ini, 29 Mei 2025, setelah ditandatangani pada 28 Mei 2025. Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta penyidik untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (TIM)