Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Seorang pemuda berusia berinisial S (18), di tangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare pada hari minggu (1/6/2025) yang lalu. Pelaku di tangkap berdasarkan laporan polisi LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel/.
Terduga S (18) ditangkap unit resmob yang dipimpin Aiptu Ramli Jabir di Jalan Madani, (salah satu komplek perumahan) yang terletak di Kecamatan Ujung.
Didalam laporan pengaduan, terduga S (18) ini di laporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur, terhadap korban yang bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, Bunga juga masih berstatus sebagai pelajar, tinggal di kecamatan soreang kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto yang di temui memberikan keterangan bahwa saat ini terduga S (18) diamankan di Mapolres Parepare untuk proses penanganan selanjutnya.
” Terduga S (18) ini berhasil kita amankan pada hari minggu (1/06/2025) malam sekitar pukul 18.30 wita, dan kita tahan yang bersangkutan pada hari senin (2/6/2025) kemarin untuk proses penanganan hukumnya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, yaitu melakukan tindak pidana setubuh terhadap anak dibawah umur “. Kata Agus Purwanto membenarkan.
Ia juga sebutkan bahwa antara terduga dengan korban ini sebelumnya telah menjalani hubungan asmara.
” Namun hubungan itu dimanfaatkan terduga pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa, yang disertai dengan ancaman “. Kata Agus Purwanto.
Agus Purwanto jelaskan lagi lebih lanjut kronologi singkat kejadian tersebut.
” Berdasarkan keterangan dari terduga S (18) bahwa sekitar bulan Desember 2024 yang lalu, terduga S ini membawa korban ke rumahnya, sesampainya di rumah itu, korban dipaksa masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong. Korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan di pulangkan, dan tidak hanya sampai disitu, bahkan terduga melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali dalam waktu yang berbeda, kemudian terduga S (18) ini memvideokan hubungan badan yang dilakukannya dengan korban, memfoto korban dalam keadaan bugil, kemudian mengancam korban akan menyebarkan video dan foto bugil korban jika korban tidak menuruti kemauan dari terduga pelaku “. Ungkap Agus menceritakan kronologi kejadian perbuatan yang dilakukan S.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, terduga S (18) dinaikkan stasusnya menjadi tersangka dan di tahan di Rutan Polres Parepare. Juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk iphone 14 warna hitam yang di gunakannya untuk merekam video dan memfoto perbuatan hubungan badan yang dilakukannya bersama korban, kini Ia pun terancam pidana 15 tahun penjara.
” Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, ia diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Jo 76 e Undang undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun “. Sebut Agus Purwanto.
Dari kejadian ini, mewakili Kapolres Parepare, AKP. Agus Purwanto kembali mengingatkan segenap lapisan masyarakat Kota Parepare.
” Tolong perhatikan dengan cermat apa yang di lakukan oleh anak – anak remaja kita, awasi dan berikan perhatian, jangan biarkan mereka hanyut dan larut dalam pengaruh pergaulan bebas, khususnya pengaruh dari tontonan – tontonan yang ada di internet, sayangi mereka, lindungi mereka, jangan biarkan mereka melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat merusak masa depannya sendiri, karena ancaman pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur itu tidak main – main “. Imbau Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto.
(*)