Majene, TARGETTUNTAS.ID – Musyawarah Masyarakat Adat Pamboboran Majene digelar di Aula Desa Pamboboran, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Musyawarah ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat adat, serta berlangsung dengan hikmat dan sakral.
Topik utama pembahasan dalam musyawarah ini adalah nama komunitas adat, wilayah komunitas adat, serta struktur pemangku adat. Ketua Komunitas Adat Desa Pamboboran memimpin jalannya musyawarah dengan tujuan untuk menghidupkan kembali dan melestarikan nilai-nilai, praktik, dan identitas budaya komunitas adat Pamboboran.
Revitalisasi komunitas adat ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan budaya, penguatan identitas, serta pemberdayaan masyarakat adat. Dengan pengakuan konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, masyarakat adat Pamboboran berhak untuk mengatur dan melindungi hak-hak tradisionalnya.
Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa terkait tanah adat, sumber daya alam, dan hak-hak lain yang dimiliki masyarakat adat. Selain itu, musyawarah ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya.
(Bahar)