• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Pendekatan Humanis, Petugas Sat Lantas Polres Parepare Tegur Pengendara Tak Gunakan Helm dan Bonceng Lebih dari Satu Orang

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Pendekatan Humanis, Petugas Sat Lantas Polres Parepare Tegur Pengendara Tak Gunakan Helm dan Bonceng Lebih dari Satu Orang
5
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Personel Sat Lantas Polres Parepare kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Pada Kamis pagi (10/7/2025), saat melaksanakan pelayanan pagi pengaturan arus lalu lintas, salah satu petugas, Aipda Muh. Rusdi, menegur seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng dua orang, salah satunya adalah anak di bawah umur — dan tanpa mengenakan helm.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 wita di Jalan Bau Massepe, salah satu ruas jalan di dalam kota Parepare. Dalam situasi itu, Aipda Muh. Rusdi menghentikan pengendara dan memberikan teguran dengan santun namun tegas. Tak hanya itu, petugas ini juga memberikan edukasi singkat terkait kewajiban menggunakan helm dan bahaya membonceng lebih dari satu orang.

*Penjelasan Hukum dan Bahaya*
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, yang di konfirmasi mewakili Kapolres Parepare, menjelaskan bahwa kewajiban menggunakan helm sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (8). Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI.

“ Bagi yang melanggar, dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Helm bukan sekadar pelengkap, tetapi pelindung utama saat terjadi kecelakaan, khususnya pada bagian kepala yang sangat rentan cedera fatal. Baik pengendara maupun penumpang harus memakainya setiap saat “ .” jelas Arsyad.

Selain itu, kata AKP. Muh. Arsyad, berboncengan lebih dari satu penumpang juga berbahaya dan melanggar aturan. Sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang. Jika dipaksakan lebih, maka akan mengakibatkan keseimbangan motor terganggu, ruang gerak pengemudi terbatas, resiko jatuh dan kecelakaan meningkat. Berboncengan lebih dari satu orang termasuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang.

*Menanamkan Etika dan Kesadaran Hukum*
“Edukasi ini kami lakukan untuk menanamkan pemahaman tentang etika berkendara dan pentingnya keselamatan. Kami ingin masyarakat paham bahwa aturan lalu lintas bukan untuk mengekang, tetapi untuk melindungi nyawa mereka sendiri,” ungkap AKP Muh. Arsyad.

Ia juga menekankan bahwa setiap teguran yang diberikan anggota di lapangan, meski terlihat sepele, namun nilai edukatifnya berdampak langsung bagi masyarakat.

“Sekecil apapun itu, kegiatan kepolisian diharapkan memberikan manfaat. Termasuk teguran seperti ini, karena tujuannya adalah menyelamatkan,” tegasnya.

Kegiatan pelayanan pagi ini berlangsung dari pukul 06.30 hingga 08.30 Wita di beberapa titik rawan dan padat aktivitas masyarakat. Sat Lantas Polres Parepare terus berkomitmen untuk mengedepankan edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum secara proporsional demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

(*)

Previous Post

Patroli Dialogis Kapolsek Bacukiki, Sambangi SPBU Lemoe Hingga Pos Siskamling Balai Kota

Next Post

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Parepare Bersilaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri

Admin

Admin

Next Post
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Parepare Bersilaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Parepare Bersilaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Semarak HUT Partai Golkar ke-61 di Majene: Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kades Bambu Ancam Laporkan Wartawan, Pemred: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In