Majene, TARGETTUNTAS.ID — SMPN 2 Pamboang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMP, murid baru akan dikenalkan dengan berbagai hal terkait sekolah, seperti lingkungan fisik, guru, tata tertib, dan kegiatan sekolah. Selain itu, MPLS juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan antar murid baru dengan warga sekolah.
Kepala sekolah SMPN 2 Pamboang Anwar Koni.SPd.M.M.
Dasar hukum pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMP adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi murid Baru.
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang MOS (Masa Orientasi Siswa) yang dianggap kurang mendidik dan seringkali mengarah pada perploncoan. MPLS bertujuan untuk memperkenalkan murid baru pada lingkungan sekolah, termasuk program, fasilitas, cara belajar, serta budaya dan tata tertib sekolah, dengan cara yang positif, edukatif, dan menyenangkan.
Beberapa poin penting terkait dasar hukum MPLS
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
Menjadi dasar hukum utama pelaksanaan MPLS.
Tujuan MPLS:
Mengurangi kesan negatif MOS dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa baru.
Kegiatan MPLS
Harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta dilarang keras adanya perploncoan atau tindak kekerasan.
Pihak yang Terlibat
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, serta bisa dibantu oleh pengurus OSIS dan majelis perwakilan kelas jika diperlukan.
(Bahar)