• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Pelaku Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare Berhasil Diringkus

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Pelaku Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare Berhasil Diringkus
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAREPARE, TARGETTUNTAS.ID – Seorang pria berinisial ZA berusia 30 tahun, warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diringkus tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8/2025) malam. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Yusriana (29), karyawan BUMN ( karyawan salah satu Bank) di Parepare, Sulsel.

Kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban tengah tertidur di kamarnya yang terletak di jembatan merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng besi yang telah disiapkan.

Begitu berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya. Korban berusaha melawan, namun pelaku menusuk bagian wajahnya di bawah mata kiri dan mulut menggunakan kunci mobil milik korban. Pelaku juga menendang kaki korban sebelum melarikan diri ketika teriakan korban membangunkan ibunya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor laporan LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan proses penangkapan terduga ZA (30).

“ Setelah laporan polisi kami terima, Unit Resmob pun segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa terduga pelakunya dan dimana saat ini terduga tersebut berada. Hasilnya pun diketahui, kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Bontoala, Makassar, berdasarkan itu anggota segera melakukan pengejaran, dan alhamdulillah, Resmob Polres Parepare di dukung perkuatan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar akhirnya terduga pelaku ZA (30) berhasil di ringkus dan di bawa ke Polres Parepare untuk pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut “. Kata Agus Purwanto.

Dalam pemeriksaan awal, kata Agus Purwanto lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri barang berharga, namun aksi tersebut berujung pada penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.

“ Dari pemeriksaan, terduga ZA (30) awalnya berniat untuk mencuri barang berharga, namun aksinya itu berujung penganiayaan terhadap korban Yusriana (29), korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri “. Ungkap Agus Purwanto yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare, Senin (11/08/2025) pagi.

Kasat Reskrim juga memberikan informasi jika terduga ZA (30) adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan serta percobaan pencurian.

“ Kasus penganiayaan yang dilakukan terduga ZA (30) sudah kita gelar perkara, hasilnya kita tahan yang bersangkutan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan, terhadapnya di sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, kejadian penganiayaan ini di upload di platform media sosial sesaat setelah kejadian penganiayan, rabu (30/7), dalam video berdurasi singkat, terlihat terduga pelaku sedang melarikan diri keluar dari rumah korban, terdengar juga suara korban yang sedang berteriak minta tolong.

(*)

Previous Post

Bupati Majene Secara Resmi Melepas Ribuan Peserta Majene Run 2025

Next Post

Propam Polres Majene Gelar Gaktiblin Mendadak Usai Apel Pagi

Admin

Admin

Next Post
Propam Polres Majene Gelar Gaktiblin Mendadak Usai Apel Pagi

Propam Polres Majene Gelar Gaktiblin Mendadak Usai Apel Pagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bangun Jalan Tani Program Rembuk Padat Karya 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • ‎Konflik Internal SDN 20 Parepare Dibawa ke DPRD

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Seru dan Edukatif, Anak-Anak TK Kunjungi Markas Damkar Parepare

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Polres Majene Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Jelang Ops Lilin

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Siap Hadapi Tantangan Inflasi, TPID Tekankan Sinergi dan Inovasi

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In