Majene, TARGETTUNTAS.ID – Sesi Wawancara Kasat Reskrim Polres Majene, Laurensius M,Wayne,S.T.KS.I.K.Diruang Kerjanya Kamis 28 Agustus 2025.Mengenai Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur.
Awalnya mereka berkenalan melalui game online bermain bersama makin lama makin akrab hingga saling bertukar nomor WhatsApp korban inisial R 15 tahun status pelajar pelaku Ar 25 tahun status mahasiswa menurut pengakuannya korban R sering curhat kepada pelaku Bahwa orang tuanya jarang memberikan uang jajan sehingga pelaku Ar Dengan Modus membantu korban memberikan uang hingga berhasil mengajak korban ke salasatu penginapan dan pengakuan pelaku sudah berhubungan badan layaknya suami istri serta terjadi sebanyak 5 kali,
Pasal yang disangkakan pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Tindakan ini dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal seratus juta rupiah berdasarkan Pasal 77B.
(Laporan Bahar)


