MAJENE, TARGETTUNTAS.ID – Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele mulai perintahkan kepada Kepala Dinas (Kadis) PMD (Pemerintah Masyarakat dan Desa) untuk segera mempersiapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa (Kepdes) yang dianggap memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, Sudirman menyampaikan, proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah mendapatkan petunjuk dan arahan langsung dari Bapak Bupati Majene.
“Baru saja kami mendapatkan perintah dari pimpinan terkait persiapan proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Ada poin penting yang menjadi syarat perpanjangan masa jabatan kepala desa yakni bagi mereka (kepala desa.red) mendapatkan rekomendasi inspektorat bebas temuan dan telah melakukan pengembalian atau pembayaran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat,” kata Sudirman usai menemui Bupati Majene di rumah jabatan, Senin, 1/9/2025.
Sudirman menyampaikan, proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tahap pertama ini akan dilakukan dalam waktu dua atau tiga hari kedepan. Jadi, kemungkinan besar proses pengukuhan tahap berikutnya bisa saja dilaksanakan dalam waktu tertentu jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Karena itu kata dia, persiapan pengukuhan ini akan kita tindaklanjuti sesuai hasil rekomendasi pihak inspektorat. Jadi, kemungkinan untuk tahap pertama ini dikukuhkan hanya lebih dari 10 orang. “Nantinya, bisa dilaksanakan tahap berikutnya. Kami harapkan bagi yang belum dikukuhkan agar segera melakukan penyelesaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.
Sebelumnya Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tetap merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) konpilasi Apip Inspektorat Majene Tahun 2023.
“Surat edaran Mendagri itu tetap saya tindaklanjuti. Karena saya lihat ada ketidaksesuaian antara LHP Apip Inspektorat tahun 2023 dan tahun 2024, maka hal itu akan dilakukan perbaikan agar pemerintah daerah tidak salah dalam mengambil keputusan. Intinya, yang kami perpanjang masa jabatan kepala desa bagi yang tidak memiliki permasalahan hukum pengelolaan keuangan dalam jabatannya berdasarkan LHP tahun 2023,” katanya.
Karena itu kata Bupati Majene, langkah kongrit yang akan segera ditempuh adalah menurunkan tim audit investigasi guna menyelamatkan terjadinya dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih yang tersebar di sejumlah desa yang ada di Majene.
(*)


