Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan turut hadir dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Markas Polda Sulsel, Jumat (12/9/2025). Agenda tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, dengan tujuan menjaring masukan aparat penegak hukum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, hadir bersama Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, serta Kajari Makassar, Gowa, dan Maros. Kegiatan ini diikuti 14 anggota Komisi III DPR RI, serta perwakilan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan BNNP Sulsel.
Dalam sambutannya, Rusdi Masse menegaskan pentingnya masukan dari aparat penegak hukum di daerah karena mereka yang memahami persoalan teknis di lapangan. “RUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kejati Sulsel menyampaikan sejumlah usulan strategis, terutama terkait penguatan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali penanganan perkara. Beberapa poin yang diusulkan antara lain:
- Penegasan fungsi Kejaksaan sebagai pengendali perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan.
- Kewajiban koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan.
- Usulan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi penyidikan.
- Kesetaraan fungsi dalam sistem peradilan pidana antara penyidik, jaksa, dan hakim.
- Integrasi keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
- Validasi yudisial atas penghentian penuntutan (SKP2) oleh pengadilan guna meningkatkan akuntabilitas.
“Revisi KUHAP ini mendesak untuk menjamin hak warga negara, beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum,” kata Agus Salim.
Masukan tersebut diapresiasi anggota Komisi III DPR RI. I Wayan Sudirta menilai penguatan peran jaksa akan meminimalisasi bolak-balik berkas perkara. Hal serupa disampaikan Mangihut Sinaga yang menyoroti lamanya proses akibat berkas perkara yang tidak segera tuntas.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan dari Kejati Sulsel dan instansi penegak hukum lainnya akan ditindaklanjuti secara tertulis oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan dalam perumusan RUU KUHAP.
(*)


