Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mengoptimalkan penanganan Perkara Koneksitas, khususnya yang berkaitan dengan aspek maritim. Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, Rabu (2/10/2025).
Menurut Agus Salim, perkara koneksitas memiliki karakteristik khusus karena melibatkan unsur sipil dan militer sekaligus. “Permasalahan hukum di sektor maritim tidak jarang melibatkan kedua unsur ini, sehingga berpotensi masuk dalam kategori perkara koneksitas,” ujarnya.
Ia memaparkan sejumlah potensi perkara koneksitas di bidang maritim, di antaranya pelanggaran hukum di wilayah perairan yang melibatkan aparat militer dan sipil, penyelundupan barang dan narkotika melalui jalur laut, perdagangan manusia, konflik pemanfaatan sumber daya laut, hingga pelanggaran keamanan pelayaran seperti pencurian, perompakan, atau pelanggaran batas wilayah.
Untuk itu, Kajati Sulsel menegaskan perlunya koordinasi erat antara Kejaksaan, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Sinergi yang kuat, kata dia, akan memastikan penanganan perkara koneksitas dilakukan dengan cepat, tepat, dan akuntabel demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Agus Salim juga menyinggung keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022. Keberadaan lembaga ini, lanjutnya, merupakan bukti kesiapan Kejaksaan menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Ia berharap kegiatan FGD ini mampu melahirkan rekomendasi konstruktif dalam penguatan penanganan perkara koneksitas maritim, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. “Saya mengajak semua pihak menjaga integritas penegakan hukum, memperkuat sinergi lintas sektor, dan menjadikan Sulsel sebagai contoh daerah yang mampu menangani perkara koneksitas dengan profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Aswanto, Kabid Pengawasan dan Penindakan KSOP Makassar Jusmin, Kadiskum Kodaeral VI Makassar Letkol Laut (H) Zulfikar, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Piasdo Muaranuli. Adapun moderator adalah Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
(*)


