Barru, TARGETTUNTAS.ID — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan gabungan sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 10 Oktober 2025 mulai pukul 17.00 WITA hingga selesai, bertempat di Rutan Kelas IIB Barru. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Barru, Amsar, dan turut melibatkan enam personel Kepolisian Resor Barru bersama tiga puluh lima petugas Rutan Barru, dengan total 41 personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Sebelum pelaksanaan, Karutan memberikan pengarahan kepada seluruh tim agar pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis, tertib, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak WBP, tanpa adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya paku, sendok, cutter, stapler, piring dan gelas kaca, dan wadah besi. Namun demikian, tidak ditemukan adanya handphone, narkotika, maupun obat-obatan terlarang lainnya selama kegiatan berlangsung.
Kepala Rutan Barru menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah rutin dalam menjaga situasi Rutan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. “Penggeledahan ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap deteksi dini dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Barru menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang.
(*)


