MAJENE, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AS dan BP Penahanan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Majene pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 17.00 WITA, di kantor Kejari Majene.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irpan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perahu/kapal penangkap ikan tersebut.
“Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp2,16 miliar yang bersumber dari APBD Majene Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit sementara BPKP Provinsi Sulawesi Barat, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp486,2 juta, dan kemungkinan masih bertambah karena proses perhitungan belum selesai,” ujar Andi Irpan.
Dugaan Pengrusakan Dokumen Kontrak
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta baru bahwa tersangka Asraruddin diduga melakukan pengrusakan dokumen kontrak. Dalam dokumen spesifikasi teknis barang dan metode pelaksanaan, ia memerintahkan beberapa orang untuk merobek halaman pertama kontrak dan menggantinya.
“Halaman tersebut memuat ketentuan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh dan tidak boleh disambung. Namun di lapangan, kapal yang diterima ternyata menggunakan lunas dari dua potongan kayu yang disambung, yang jelas menurunkan kualitas serta memengaruhi harga bahan baku,” ungkapnya.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di Rutan Majene selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*)


